Tuesday, March 30, 2010

Gebrakan Menkeu


Menkeu melakukan gebrakan di Ditjen Pajak. Kasus keberatan pajak 2006 s.d. 2009 akan diperiksa ulang.
Langkah-langkah internal yang akan dilakukan Kementerian Keuangan dalam rangka penegasan Reformasi Birokrasi (dari Bisnis Indonesia - 30 Maret 2010):

1. Penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan SPT beberapa tahun terakhir dari pejabat-pejabat Ditjen pajak serta Ditjen Bea Cukai hingga pegawai Eselon 4 dan staf pelaksana yang rawan berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan pemeriksaan detail.

2. Melakukan pemeriksanaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. Untuk jangka pendek, membebastugaskan seluruh jajaran atau staf yang bekerja di unit keberatan bersama Gayus Tambunan. Memeriksa semua kasus keberatan yang terjadi pada 2006 - 2009 dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam, wajib pajak, dan hakim pajak. Mengambil tindakan pengaduan pidana apabila indikasi pidana ditemukan dan tindakan disiplin administrasi bila ada pelanggaran disiplin.

3. Meminta PPATK untuk mengusut transaksi para aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan.

4. Kerjasama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam perbaikan peradilan pajak.

5. Meminta Komite Pengawas Pajak memeriksa proses, kebijakan, dan administrasi pajak serta bea dan cukai yang rawan korupsi.

6. Membentuk whistle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel, sehingga pengaduan merasa aman, berani dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh.

7. Mengevaluasi unit kepatuhan internal dan Irjen, agar semakin mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini.

8. Mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk integritas secara lebih detail dan tegas, agar efek pencegahan dapat terbangun.

Ucapan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Silmy Karim patut jadi renungan, Dia menilai upaya perbaikan secara kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Pajak, dalam 5 tahun terakhir sudah cukup baik. Harapannya sebagai wajib pajak, adalah kelanjutan reformasi birokrasi dan peningkatan pengawasan. Yang terpenting diiringi dengan perbaikan mental dari wajib pajak dan aparatnya.

Senada dengan yang diucapkan Denny Indrayana Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum, juga menandaskan hasil pemeriksaan dengan Gayus terungkap dalam berapa tahun terakhir di Ditjen Pajak ruang gerak sudah sedemikian sempit untuk melakukan hal-hal semacam itu walaupun aparat masih ada yang nakal.

Rasanya kita patut mendukung langkah tegas yang diupayakan Menteri Keuangan, saya perlu ikut kemukakan jika ada lumbung yang digerogoti tikus, tikus-tikusnya lah yang ditangkap bukan lumbungnya yang dibakar sebagaimana pendapat beberapa kalangan, yang tidak ingin reformasi birokrasi berjalan mundur.




No comments: